Baca Juga: Street Manners - Jangan Panik Saat Mobil Tiba-tiba Enggak Kuat Nanjak, Begini Cara Antisipasinya
Selain itu, Sony mengungkapkan alasan lain dilarang menyalip di jembatan dan terowongan karena biasanya memiliki marka jalan garis utuh atau bukan putus-putus.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang tertulis:
'Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut'.
"Biasanya ditandai oleh marka jalan yang tidak putus-putus. Kalau pengendara nekat menyalip di terowongan dan jembatan risikonya bisa ditilang," pungkasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR