Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lihat Razia Santai Aja, Kabur atau Putar Balik saat Operasi Patuh Jaya 2021 Malah Bikin Celaka, Sanksinya Lebih Berat

M. Adam Samudra - Kamis, 16 September 2021 | 13:25 WIB
Sekelompok pemotor memotong jalan dan melawan arus di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/
Sekelompok pemotor memotong jalan dan melawan arus di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/

GridOto.com - Sering terjadi nih pengguna jalan yang keburu panik lihat razia, padahal harusnya woles alias selow aja sih. 

Bagi pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor, jangan coba-coba putar balik ketika melihat di depan jalan ada razia Operasi Patuh Jaya 2021.

Pasalnya, polisi akan mengejar dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kepada pengendara yang nekat putar balik atau kabur.

Faktanya masih banyak pengendara, khususnya roda dua, yang nekat memutar balik saat melihat ada razia di depan.

Tindakan ini sangat berbahaya, baik buat pengendara itu sendiri atau orang lain, karena berisiko kecelakaan saat putar balik dan panik.

"Apabila ternyata perbuatan membahayakannya mengakibatkan kecelakaan maka diserahkan ke unit laka untuk diproses lanjut pidananya," kata Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka kepada GridOto.com, Kamis (15/9/2021).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut lebih jelasnya:

Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jangan Kaget Lihat Banyak Razia Lagi, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Jangan Pakai Pelat Nomor Model Stiker, Jika Kena Razia Bisa Dipenjara dan Denda Segini

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara bagi pengendara yang melakukan putar balik saat ada razia masuk dalam Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

"Bisa juga dikenakan pasal tersebut, pada dasarnya mereka menghindari petugas saat razia pastinya ada pelanggaran seperti surat-surat yang tidak lengkap, atau lebih jauhnya lagi mungkin pelaku tindak pidana," bebernya.

Untuk itu, pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan saat Operasi Patuh Jaya 2021, diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.

Tindakan minta damai itu bisa kena pasal pidana. Pengendara juga diimbau untuk tidak mau bila diminta uang damai oleh oknum petugas kepolisian.

Sekadar informasi, pihak kepolisian akan mengelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kegiatan itu akan dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021, dan mengincar kepada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Boleh Dilihat Siapa Saja, Situs Ini Bisa Intip Kondisi Jalan Tol Real Time 24 Jam

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa