GridOto.com- Jika dihitung, bunga cicilan motor umumnya lebih besar dibanding mobil.
Untuk motor rata-rata di kisaran 25-30 persen per tahun.
Sementara untuk mobil bunga cicilan pertahun di kisaran 6-10 persen.
Sangat jauh perbedaannya yaa?
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyebutkan secara hukum tidak ada aturan berapa bunga cicilan kendaraan.
"Untuk pengenaan bunga, diserahkan masing-masing pihak lembaga pembiayaan," jelas Suwandi.
Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas tidak menetapkan batasan minimal dan maksimal angkanya.
"Jadi diserahkan ke pasar. Masing-masing lembaga pembiayaan berkompetisi untuk memberikan bunga yang menarik," ungkapnya.
Baca Juga: Wah Ketahuan Deh Alasan Kredit Motor Baru Maksimal Cuma Bisa Tiga Tahun
Terkait dengan tingginya bunga cicilan motor, Suwandi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.
"Faktor risiko pembiayaan motor jelas lebih tinggi daripada mobil," bilang pria berusia 58 tahun ini.
Secara kemudahan untuk berkredit di motor lebih mudah dibanding mobil.
"Cukup menyertakan KK dan KTP sudah bisa," bilangnya.
Menurut Suwandi, faktor kemudahan ini berbanding terbalik dengan risiko.
Semakin mudah proses peminjaman semakin tinggi risiko yang ditanggung lembaga pembiayaan.
Hal lainnya, uang muka atau down payment motor sekarang ini rendah, berkisar 10-20 persen.
"Artinya 90-80 persen pembiayaan ditanggung lembaga pembiayaan. Dan ini kan risiko yaa," bilangnya.
Yang juga tak kalah penting mengapa bunga cicilan motor lebih tinggi adalah kredit macet atau non performing loan (NPL) motor lebih tinggi dibanding mobil.
Repotnya lagi, menurut Suwandi ada customer yang nakal.
"Sudah tahu cicilan bermasalah, ehh.... komponen dicopot dan dijual. Ada juga yang dijual di bawah tangan," sebutnya.
Terkait dengan NPL ini, lembaga pembiayaan itu juga mendapatkan sumber dana dari bank.
"Kami juga ada kewajiban untuk membayar bunga pinjaman juga ke bank," bilangnya.
Terakhir, apabila terpaksa pihak lembaga pembiayaan menarik kendaraannya, biaya yang dikeluarkan juga tidak kecil.
"Untuk bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi, biaya untuk 1 motor yang ditarik sebesar Rp 2,5 juta," ungkap Suwandi.
Dengan berbagai faktor risiko yang dihadapi lembaga pembiayaan, menurut Suwandi pengenaan bunga yang demikian masih tergolong wajar.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR