Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesal dengan Truk Bermuatan Tanah di Tol Dalam Kota? Kerap Buat Mobil di Belakangnya 'Keder', Ini Langkah Polisi dan Jasa Marga

M. Adam Samudra - Rabu, 15 September 2021 | 10:30 WIB
Truk pengangkut pasir
Istimewa
Truk pengangkut pasir

GridOto.com - Kerap terlihat kendaraan besar alias truk bermuatan pasir atau tanah berkeliaran di jalan tol saat jam-jam sibuk.

Seperti tim GridOto.com temukan di tol Jagorawi arah JORR Pondok Indah.

Banyak sekali truk bermuatan tanah dengan jam operasional siang hari sehingga mobil yang di belakang harus berhadapan dengan serpihan debu.

Belum lagi pasir dan kerikil yang terbawa oleh truk tersebut bisa terpental bikin mobil rusak.

Lantas bagaimana aturannya?

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Jaya Kompol Sutikno mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran di ruas tol tersebut.

"Kami akan kordinasikan dengan Jasa Marga dan Dinas Perhubungan," katanya.

Pihak PJR Ditlantas PMJ akan kami lakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga: Nahas, Sebuah Hatchback Terhimpit Dua Truk Besar Sampai Gepeng, Begini Cara Berhenti di Belakang Kendaraan yang Aman

Baca Juga: Kisah Nikita Mirzani Saat Tahu Fotonya Terpampang di Bak Truk, Pelukisnya Langsung Dicari-cari Buat Dikasih Uang Cash

"Truk yang muat tanah harus tertutup dan Apabila melebihi muatan akan kami lakukan penindakan," kata Kompol Sutikno kepada GridOto.com, Rabu (15/9/2021).

 

Menurutnya, untuk kendaraan besar seperti truk tidak ada aturan jam operasional di dalam tol Jagorawi dan JORR.

"Diperbolehkan melintas selama tidak ODOL," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan hal yang sama.

"Dalam kondisi normal (bukan pandemi), terkait dengan truk tanah ini, upaya dari Jasa Marga berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian dan Dirjen Hubdat Kemehub," tegas Irra.

Pihaknya melakukan operasi rutin dan berkala terhadap kendaraan ODOL dan kendaraan yang tidak tertib dalam berlalulintas.

Menurut Irra, adapun operasi ini menjadi kegiatan rutin 3 bulanan.

Apabila kendaraan yang terbukti melanggar akan dilakukan penindakan dan penempelan stiker bahwa kendaraan tersebut adalah ODOL.

"Selain itu guna memberikan kenyamanan dan keselamatan berkendara di jalan tol, jika ditemukan truk dengan muatan tanah seperti ini dan tidak mengikuti peraturan angkutan barang yang berlaku juga akan dilakukan penindakan oleh kepolisian," tutupnya.

 

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa