"Truk yang muat tanah harus tertutup dan Apabila melebihi muatan akan kami lakukan penindakan," kata Kompol Sutikno kepada GridOto.com, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, untuk kendaraan besar seperti truk tidak ada aturan jam operasional di dalam tol Jagorawi dan JORR.
"Diperbolehkan melintas selama tidak ODOL," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan hal yang sama.
"Dalam kondisi normal (bukan pandemi), terkait dengan truk tanah ini, upaya dari Jasa Marga berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian dan Dirjen Hubdat Kemehub," tegas Irra.
Pihaknya melakukan operasi rutin dan berkala terhadap kendaraan ODOL dan kendaraan yang tidak tertib dalam berlalulintas.
Menurut Irra, adapun operasi ini menjadi kegiatan rutin 3 bulanan.
Apabila kendaraan yang terbukti melanggar akan dilakukan penindakan dan penempelan stiker bahwa kendaraan tersebut adalah ODOL.
"Selain itu guna memberikan kenyamanan dan keselamatan berkendara di jalan tol, jika ditemukan truk dengan muatan tanah seperti ini dan tidak mengikuti peraturan angkutan barang yang berlaku juga akan dilakukan penindakan oleh kepolisian," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR