Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Palsukan Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas Atau Tindak Pidana? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 15 September 2021 | 08:29 WIB
ilustrasi plat nomor
Pojok Sumut
ilustrasi plat nomor

GridOto.com - Masih sering terjadi mis interprestasi dalam menyikapi pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya dipasang di kendaraan bermotor.

Pasalnya, sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tesebut merupakan pelanggaran lalu lintas, namun masih ada juga beranggapan itu merupakan kejahatan tindak pidana pemalsuan.

Lantas bagaimana cara menyikapinya?

"Pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan," kata Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (15/9/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini yang disebut pemalsuan biasanya mereka memalsukan beserta surat-suratnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Ada di Daerah Ini

"Pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan merubah data seolah olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas ranmor," tegasnya.

Menurutnya, pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas. 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tuturnya.

Baca Juga: Mau Ganti Alamat di STNK Biayanya Berapa Sih? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Uang Ke Pemilik Truk Karena Melukis Dirinya, Lantas Bagaimana Surat-surat Truknya, Apakah Data di STNK Perlu Diubah?

"Sementaran jika melakukan pemalsuan surat-surat merupakan kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tutupnya.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gampang Dikemudikan, Segini Harga Mobil Bekas Toyota Agya Matic November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa