GridOto.com - Masih sering terjadi mis interprestasi dalam menyikapi pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya dipasang di kendaraan bermotor.
Pasalnya, sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tesebut merupakan pelanggaran lalu lintas, namun masih ada juga beranggapan itu merupakan kejahatan tindak pidana pemalsuan.
Lantas bagaimana cara menyikapinya?
"Pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan," kata Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (15/9/2021).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini yang disebut pemalsuan biasanya mereka memalsukan beserta surat-suratnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Ada di Daerah Ini
"Pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan merubah data seolah olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas ranmor," tegasnya.
Menurutnya, pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Mau Ganti Alamat di STNK Biayanya Berapa Sih? Ini Penjelasannya
"Sementaran jika melakukan pemalsuan surat-surat merupakan kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tutupnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR