"Sementaran jika melakukan pemalsuan surat-surat merupakan kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tutupnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR