Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi
Apabila pada skema PPnBM sebelumnya sedan dibebankan pajak mulai 30 persen, jenis mobil tersebut kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.
Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.
Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.
Anton Jimmi Suwandy selaku Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) tidak menampik bahwa perubahan tersebut bisa terjadi.
Namun, ia belum bisa memberikan gambaran pasti mengenai perubahan harga yang disebabkan oleh skema PPnBM berbasis emisi ini.
"Mungkin nanti, karena kami pun masih tahap persiapan," ujar Anton saat dihubungi GridOto.com pada Selasa, (14/9/2021).
Pun halnya dengan Billy, yang mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengujian emisi di badan yang tersertifikasi.
"Saat ini kami masih dalam tahap pengujian, maka besaran pajaknya belum dapat ditetapkan karena harus menunggu hasil pengujiannya," jawab pria yang hobi olahraga tennis itu.
Namun, ia percaya diri bahwa hasil produk-produk dari pabrikan yang bermarkas besar di kota Minato, Jepang itu bisa mendapatkan hasil uji emisi yang baik.
"Karena mesin mobil Honda dirancang dengan karakter bertenaga, hemat bahan bakar, sekaligus menghasilkan emisi bersih dengan standar EURO 4," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR