Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi
Perubahan lainnya adalah untuk Low Cost Green Vehicle (LCGC) yang tadinya tidak dibebani PPnBM, kini harus memanggul tarif sebesar 3 persen berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019.
Tapi seperti sudah disebutkan di atas, perubahan terbesar dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 adalah pembebanan PPnBM berdasarkan emisi dan konsumsi bahan bakar.
Dengan kata lain, semakin baik emisi dan konsumsi bahan bakar suatu mobil maka akan semakin sedikit juga PPnBM yang dibebankan.
Jauh berbeda dengan PP Nomor 22 Tahun 2014, yang menitikberatkan pemberian PPnBM pada tipe bodi, sistem penggerak dan kubikasi.
Hal tersebut membuat pembagian PPnBM berbasis emisi lebih ringkas dan bisa saja membuat beberapa mobil menjadi lebih terjangkau.
Misalnya, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.
Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.
Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.
Daripada bingung, simak tabel di bawah ini untuk perbedaan lengkapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR