GridOto.com - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru pada 16 Oktober 2021 nanti.
Perubahan yang dibawa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2021 pun bisa dibilang cukup signifikan untuk dunia otomotif Indonesia.
Karena PP Nomor 73 Tahun 2019 mengubah skema pengenaan PPnBM mobil baru menjadi berbasis emisi, setelah sebelumnya didasarkan pada kubikasi mesin dan sistem penggerak.
Sehingga mobil yang sekarang terjangkau, bukan tidak mungkin akan menjadi lebih mahal jika emisi dan konsumsi BBM-nya terbilang buruk.
Tapi seperti apa perbandingan pemberian beban PPnBM untuk mobil baru berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014 yang digantikannya?
Jika dilihat sekilas, salah satu perubahan yang ada diantara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.
PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen.
Sementara PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen.
Baca Juga: Ingat, Skema PPnBM Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021, Yuk Lihat Lagi Detilnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR