Dalam PP 73/2019 kendaraan hybrid tarif PPnBM 0%
Namun dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil hybrid kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 66 2/3 % dari harga jual kendaraan bermotor tersebut.
Begitu pula untuk kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar minyak.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengatakan pihaknya saat ini dalam tahap menunggu aturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah terbaru.
"Karena sekarang skemanya berbeda yakni ukurannya emisi dan konsumsi. Kami masih belum punya hitungan perubahan terhadap harga jual kendaraan," tegasnya.
Ia mengatakan setelah aturan teknis pelaksanaannya terbit, baru dihitung tiap kendaraan akan mendapatkan tarif berapa berdasarkan ukuran yang digunakan yakni emisi dan konsumsi BBM.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR