Baca Juga: Nomor Mesin Rusak Akibat Kecelakaan, Begini Proses Pengurusannya Sampai Jadi
Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Dan untuk perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan 1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai.
Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Untuk biaya ganti alamat di STNK diluar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR