GridOto.com - Pembayaran ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo memang masih berlanjut hingga sekarang.
Bahkan proses pengerjaan fisik untuk jalan tol ini juga sudah dimulai beberapa waktu lalu.
Sayangnya, ada satu proses dalam proyek jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo yang masih tersendat sampa saat ini.
Melansir dari Tribunsolo.com, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih belum menerima izin penetapan lokasi (IPL) untuk ruas Seksi 3 JC Sleman-SS Purworejo.
Berdasarkan penuturan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, proses pengajuan IPL oleh tim pengadaan tanah untuk jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo masih diproses oleh pihak terkait.
Sebetulnya, Pemerintah DIY sudah menargetkan pengajuan IPL bisa selesai pada 2021.
Kendati demikian, target itu mau tidak mau harus molor dikarenakan prosesnya yang terganjal beberapa hal.
"IPL belum ada. Dokumennya masih di Pemerintah Pusat. Jadi belum diajukan ke gubernur setempat," kata Krido, dikutip dari Tribunsolo, Jumat (10/09/2021).
Baca Juga: Sudah Mulai Dikerjakan, Ini Lokasi Titik Temu Tol Yogyakarta-Solo dan Tol Yogyakarta-Bawen
Terkait belum dikirimnya dokumen pengajuan IPL untuk Seksi 3 ke Pemerintah DIY, Krido mengaku belum tahu penyebab pastinya.
"Mungkin saja ada beberapa hal yang perlu direvisi sedikit," ucapnya.
Krido berharap, dokumen IPL jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi 3 bisa segera diterbitkan agar proses pembebasan lahan bisa segera dilaksanakan.
Apalagi proyek jalan tol ini sudah mengalami empat kali perubahan trase dikarenakan adanya penolakan dari warga Desa Mlangi, Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Soalnya, trase awal jalan tol itu sempat membelah pintu masuk desa dan mengganggu keberadaan Masjid Pathok Negoro yang merupakan bangunan cagar budaya.
Pemerintah DIY dan pihak-pihak terkait pun memberikan solusi dengan menggeser trase jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo yang melintasi Desa Mlangi.
"Masalah ini sudah dibahas. Dari lokasi awal sudah bergeser 100 meter ke arah Timur," jelas Krido.
Baca Juga: Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Dimulai, Tiga Exit Tol dan Satu Rest Area Disiapkan di Klaten
Dengan adanya perubahan trase, diyakini sudah tidak ada lagi bangunan cagar budaya yang terganggu oleh proyek jalan tol ini.
Setelah trase jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo diubah, Dispertaru DIY sekarang tinggal menunggu persetujuan IPL dari Kementerian PUPR agar selanjutnya akan diajukan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk ditandatangani.
"Sayangnya, hingga sekarang belum ada dokumen perencanaan permohonan IPL yang dikirim ke Gubernur DIY," papar Krido.
Krido menegaskan, jika belum ada dokumen IPL, maka dirinya tidak bisa membentuk tim khusus untuk pengadaan lahan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Update Tol Solo-Jogja : Meski Proyek Fisik Dimulai, Tapi Izin Penetapan Lokasi Ternyata Belum Ada.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR