Baca Juga: Biar Paham! Ini Tips Modifikasi Engine Swap yang Legal Menurut Polisi
"Bagi masyarakat yang nomor mesin kendaraanya rusak atau keropos bisa langsung ke Samsat untuk cek fisik nanti akan dibantu oleh para petugas di sana. Kemarin saja saya baru proses motor Dilan tahun 1976," kata Wahyu kepada GridOto.com, Sabtu (11/8/2021).
Langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika ingin mengurus nomor mesin yang rusak berikut caranya:
1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.
Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor mesin secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor mesinnya.
3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor mesin.
Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas
c. BPKB;
d. STNK;
e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR