Petugas juga melakukan pendataan agar bila sewaktu-waktu pelanggar melakukan hal yang sama bisa ditindak lebih tegas.
"Nanti bila proses sidang selesai pelanggar akan kami minta mengambil motornya dengan syarat harus dikembalikan ke standar," terangnya.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.
Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).
Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Total Ratusan Motor di Wonogiri Diamankan Polisi, Tertangkap Pakai Knalpot Brong
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR