GridOto.com - Tahukah kamu, rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar ternyata adalah dilarang parkir (P coret) dan dilarang stop (S coret).
Rambu lalu lintas yang dipasang di jalan, sejatinya bukan diberikan tanpa alasan.
Fasilitas rambu lalu lintas dipasang supaya pengendara dapat tertib dan aman selama berkendara.
Akan tetapi, nyatanya masih banyak pengendara yang menganggap rambu lalu lintas cuma pajangan dan malah melanggarnya.
"Rambu yang paling sering dilanggar itu rambu larangan parkir dan stop," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Sebegai informasi, ketentuan rambu dilarang parkir dan stop ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ)
"Pada Pasal 287 Ayat 3 tertulis, pelanggar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.
Senada dengan pihak kepolisian, Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan kalau paling umum pengendara sering melanggar rambu dilarang parkir dan dilarang stop.
Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR