GridOto.com - Mungkin banyak yang salah mengartikan kalau mau mobil lebih adem dan enggak silau, pakai kaca film yang lebih gelap.
Malah kadang-kadang saking gelapnya kaca film enggak kelihatan dari luar, mirip mobil penjahat kalau di film aksi.
Gelap tidaknya kaca film bukan jadi patokan utama Sob... Ada hal lain yang harus diperhatikan saat memilih kaca film.
Lianto Winata, Busines Development Director PT V-Kool Indo Lestari menjelaskan, tingkat kegelapan kaca film hanya berpengaruh pada VLT (Visible Light Transmition).
"Seberapa besar penetrasi cahaya yang menembus bisa direduksi dari kepekatan warna kaca film. Tapi suhu yang tembus ke dalam kabin tetap sama," sambungnya.
Menurut Lianto, kaca film gelap bisa meredam panas hanya sebatas sugesti karena merasa cahaya yang masuk tidak lebih silau. Tapi suhu panas yang dirasakan akan sama tidak ada perubahan.
"Panas atau ademnya kaca fim berpengaruh besar dari Infrared Rejection (IRR)," tekan Lianto.
Selain itu enggak banyak orang yang tahu, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, tingkat kegelapan kaca film ada aturannya, kalau enggak sesuai bisa diberi tilang.
Menurut Kendall Combs dari Solar Gard, tiap negara bagian di Amerika Serikat punya regulasi tentang Visible Light Transmission (VLT) yang berbeda-beda.
Baca Juga: 17 Fakta Seputar Kaca Film Mobil, Nomor 8 Banyak yang Tidak Tahu
Ambil contoh di negara bagian California, untuk kaca depan maksimal kadar kegelapan kaca filmnya cuma boleh 70%.
Ada juga negara bagian Colorado yang regulasinya rada unik, maksimal kadar kegelapannya 27% di kaca depan, samping, atau belakang. Entah kenapa harus 27%, tapi memang sudah begitu aturannya.
Contoh yang ekstrim adalah negara bagian New Jersey yang melarang penggunaan kaca film di kaca depan dan samping. Cuma boleh di belakang saja Sob!
Lalu apakah di Indonesia ada peraturan soal kaca film?
Dikutip dari artikel Otomotifnet.com tahun 2018, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto yang saat diwawancara masih menjabat sebagai Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.
Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.
Dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Panduan Pemilihan Kaca Film yang Tepat
Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.
Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film nih Sob...
Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.
“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5)."
"Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas Budiyanto.
Nah ternyata di Indonesia juga enggak boleh sembarangan pasang kaca film juga nih Sob, jangan asal gelap nanti malah mirip mobil penjahat, hehehe...
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR