Ambil contoh di negara bagian California, untuk kaca depan maksimal kadar kegelapan kaca filmnya cuma boleh 70%.
Ada juga negara bagian Colorado yang regulasinya rada unik, maksimal kadar kegelapannya 27% di kaca depan, samping, atau belakang. Entah kenapa harus 27%, tapi memang sudah begitu aturannya.
Contoh yang ekstrim adalah negara bagian New Jersey yang melarang penggunaan kaca film di kaca depan dan samping. Cuma boleh di belakang saja Sob!
Lalu apakah di Indonesia ada peraturan soal kaca film?
Dikutip dari artikel Otomotifnet.com tahun 2018, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto yang saat diwawancara masih menjabat sebagai Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.
Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.
Dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Panduan Pemilihan Kaca Film yang Tepat
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR