“Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office,” ucapnya.
Dengan penggunaan sistem kamera portabel, petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terhubung dengan sistem ETLE.
“Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture. Misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahu jalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera, “ jelas AKP Datik.
Contoh pelanggaran lalu lintas pengendara yang dapat terekam di antaranya pelanggaran traffic light, marka jalan, menggunakan ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan STNK.
Bahkan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam.
“Sistem e-TLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE,” pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR