Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Etika di Jalan Tol, Jangan Betah Melaju di Lajur Kanan Terus Ya, Ini Alasannya

Harun Rasyid - Rabu, 8 September 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi menyalip kendaraan lain di jalan tol.
Dok. Otomotif
Ilustrasi menyalip kendaraan lain di jalan tol.

Baca Juga: Street Manners: Bahaya Menyalip dari Kiri yang Perlu Kamu Ketahui

"Soal pembagian lajur jalan tol, sebaiknya mobil yang berjalan di lajur 1 atau paling kiri itu kecepatannya 60 kilometer (km) per jam, untuk lajur 2 sebaiknya 80 km per jam. Sedangkan lajur 3 atau paling kanan untuk mendahului, kecepatan maksimalnya 100 km per jam," tutup Sony.

Ilustrasi kendaraan betah melaju di lajur paling kanan jalan tol
Kompas.com
Ilustrasi kendaraan betah melaju di lajur paling kanan jalan tol


Sebagai informasi, hal tersebut juga tercantum di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2) yang berbunyi:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya: atau (b) diperintahkan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri".

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Bikin Motor Irit Bensin, Simpel dan Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa