GridOto.com - Mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku memang sudah jadi kewajiban bagi para pengguna jalan.
Enggak cuma itu, pengguna jalan juga harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat, contohnya aturan terkait pengelolaan sampah.
Kalau tidak, bisa-bisa sobat justru merasakan nasib yang sama seperti pengemudi Mitsubishi Pajero Sport satu ini.
Berdasarkan video laporan yang diunggah akun Instagram @faris_hilman24, terlihat Mitsubishi Pajero Sport berkelir silver melaju di kawasan Jalan M Kahfi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Awalnya tidak ada yang aneh selama Mitsubishi Pajero Sport tersebut, hingga salah satu penumpang membuang sejumlah sampah sembarangan dari jendela sebelah kiri.
Mengerti adanya laporan terkait tindakan membuang sampah sembarang, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama pihak kepolisian pun langsung mencari pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang ada di dalam video.
"Proses pengungkapan pelanggar memakan waktu yang cukup lama karena adanya peralihan kepemilikan kendaraan," tulis pihak Dinas Lingkunan Hidup di akun Instagram resminya @dinaslhdki.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Lama Klimis Dengan Kaki Melata dan Pelek 24 Inci
Setelah pelanggar ditemukan, ia pun diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk diingat, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 126 huruh h dituliskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dari kendaraan.
Jika kedapatan melanggar, maka masyarakat bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1 huruf c yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, maka dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu".
Nah, bagi sobat yang sering bepergian menggunakan kendaraan, lebih baik untuk jangan membuang sampah sembarang.
Simpan dulu sampahnya sampai sobat bisa menemukan tempat sampah di pinggir jalan.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | instagram.com/dinaslhdki,Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 |
KOMENTAR