Setelah pelanggar ditemukan, ia pun diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk diingat, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 126 huruh h dituliskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dari kendaraan.
Jika kedapatan melanggar, maka masyarakat bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1 huruf c yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, maka dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu".
Nah, bagi sobat yang sering bepergian menggunakan kendaraan, lebih baik untuk jangan membuang sampah sembarang.
Simpan dulu sampahnya sampai sobat bisa menemukan tempat sampah di pinggir jalan.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | instagram.com/dinaslhdki,Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 |
KOMENTAR