Sesuai dengan fungsinya, "Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," jelasnya.
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.
Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.
Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah.
Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR