Berikutnya ada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memberlakukan pemutihan pajak berupa diskon pokok pajak sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi denda dan BBNKB II.
Kabarnya, program pemutihan pajak di Provinsi Kepri bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 30 September 2021 mendatang.
Tidak hanya di Provinsi Kepri saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan pemutihan untuk sejumlah item pajak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.
Nah, untuk item pajak yang masuk dalam program ini di antaranya penghapusan sanksi administrasi dan diskon PKB hingga 10 persen yang berlaku hingga akhir September 2021.
Lalu ada keringanan pokok BBNKB II dan seterusnya sebesar 50 persen yang berlaku pada periode Agustus-Desember 2021.
Selanjutnya ada Provinsi Jawa Barat yang ikut memberlakukan program pemutihan pajak bertajuk 'Triple Untung Plus' dengan masa berlaku 1 Agustus-24 Desember 2021.
Sejumlah keringan yang diberikan pada wajib pajak pada program itu berupa pembebasan denda PKB, bebas pokok serta denda BBNKB II dan seterusnya.
Kemudian bebas tunggakan PKB tahun ke-5 khusus wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun dan insentif berupa pengurangan pokok PKB dengan sejumlah ketentuan khusus.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunnews.com,Tribunjogja.com,Tribunjabar.id,instagram.com/HumasPajakJakarta,Bapenda.lampungprov.go.id |
KOMENTAR