Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.
Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.
Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 25.000 per tahun.
Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR