GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna motor alias SIM C, ramai jadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Peraturan terkait penggolongan SIM C sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 Tahun 2021.
Meski sudah ada aturannya, penggolongan SIM C masih belum terlaksana di semua daerah di Indonesia termasuk di Bali.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata pada Kamis (02/09).
"Penggolongan SIM belum berlaku di Tabanan. Kami menunggu arahan dari Polda," ucap Kanisius Franata dikutip dari Tribun-Bali.com.
Kanisius menjelaskan, aturan itu bakal berlaku ketika segala pendukung sudah disiapkan dan ada arahan dari Polda Bali.
Saat ditanya apakah ada pendataan untuk memiliki SIM CI dan CII, ia belum bisa memaparkan secara rinci.
"Selain itu, pembuatan SIM CI dan CII nanti tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah," lanjutnya.
Baca Juga: Heboh Berita Penggolongan SIM C, Sebenarnya Bermanfaat Buat Siapa?
Artinya masyarakat yang akan membuat SIM bisa melakukannya dimana saja karena menggunakan e-KTP.
Sekadar informasi, penggolongan SIM C dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 terbagi jadi tiga.
Pembagian itu disesuaikan dengan kapasitas mesin motor yang akan dikendarai masyarakat di Tanah Air.
Untuk mesin berkapasitas kurang dari 250 cc, masyarakat wajib memiliki SIM C.
Sementara untuk orang yang mengemudikan motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM CI.
Sedangkan orang yang mengemudikan motor berkapasitas lebih dari 500 cc wajib memiliki SIM CII.
Dengan begitu masyarakat yang memiliki SIM C saja tidak bisa menggunakan motor berkapasitas di atas 250 cc.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Tabanan Tunggu Arahan Polda Bali Terkait Penerapan Tiga Golongan SIM C
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR