Artinya masyarakat yang akan membuat SIM bisa melakukannya dimana saja karena menggunakan e-KTP.
Sekadar informasi, penggolongan SIM C dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 terbagi jadi tiga.
Pembagian itu disesuaikan dengan kapasitas mesin motor yang akan dikendarai masyarakat di Tanah Air.
Untuk mesin berkapasitas kurang dari 250 cc, masyarakat wajib memiliki SIM C.
Sementara untuk orang yang mengemudikan motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM CI.
Sedangkan orang yang mengemudikan motor berkapasitas lebih dari 500 cc wajib memiliki SIM CII.
Dengan begitu masyarakat yang memiliki SIM C saja tidak bisa menggunakan motor berkapasitas di atas 250 cc.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Tabanan Tunggu Arahan Polda Bali Terkait Penerapan Tiga Golongan SIM C
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR