GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna motor alias SIM C, ramai jadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Peraturan terkait penggolongan SIM C sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 Tahun 2021.
Meski sudah ada aturannya, penggolongan SIM C masih belum terlaksana di semua daerah di Indonesia termasuk di Bali.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata pada Kamis (02/09).
"Penggolongan SIM belum berlaku di Tabanan. Kami menunggu arahan dari Polda," ucap Kanisius Franata dikutip dari Tribun-Bali.com.
Kanisius menjelaskan, aturan itu bakal berlaku ketika segala pendukung sudah disiapkan dan ada arahan dari Polda Bali.
Saat ditanya apakah ada pendataan untuk memiliki SIM CI dan CII, ia belum bisa memaparkan secara rinci.
"Selain itu, pembuatan SIM CI dan CII nanti tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah," lanjutnya.
Baca Juga: Heboh Berita Penggolongan SIM C, Sebenarnya Bermanfaat Buat Siapa?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR