Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penggolongan SIM C Belum Berlaku di Tabanan, Polisi Masih Tunggu Hal Ini

Dia Saputra - Jumat, 3 September 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna motor alias SIM C, ramai jadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Peraturan terkait penggolongan SIM C sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 Tahun 2021.

Meski sudah ada aturannya, penggolongan SIM C masih belum terlaksana di semua daerah di Indonesia termasuk di Bali.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata pada Kamis (02/09).

"Penggolongan SIM belum berlaku di Tabanan. Kami menunggu arahan dari Polda," ucap Kanisius Franata dikutip dari Tribun-Bali.com.

Kanisius menjelaskan, aturan itu bakal berlaku ketika segala pendukung sudah disiapkan dan ada arahan dari Polda Bali.

Saat ditanya apakah ada pendataan untuk memiliki SIM CI dan CII, ia belum bisa memaparkan secara rinci.

"Selain itu, pembuatan SIM CI dan CII nanti tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah," lanjutnya.

Baca Juga: Heboh Berita Penggolongan SIM C, Sebenarnya Bermanfaat Buat Siapa?

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa