Baca Juga: Uji Kir di Dishub Nganjuk Alami Peningkatan Drastis Pada 2021, PAD Setahun Jadi Segini
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Kamis (2/8/2021).
Hal itu sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandingan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan hal yang sama.
"Secara umum setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Jabonor saat dihubungi secara terpisah.
Karenanya, menurut Kepolisian dan Kemenhub jika kendaraan dimodif harus melakukan uji laik jalan kembali.
Jika tidak, petugas menurut Kompol Sriyanto bisa melakukan penilangan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR