Dia lantas dibawa ke Mapolres Tangsel, berikut truk yang dikendarai sebelumya.
“Kendaraan sudah kami amankan. Sudah dilakukan penindakan tilang,” ucap Iptu Rokhmad.
Dari pengakuan sopir diketahui jika truk pada malam itu sedang membawa muatan pasir.
Kemudian begitu melintas di lokasi, MM merasa kesulitan jika berputar di U-turn kedua.
Hingga akhirnya dia memilih mengambil jalur berlawanan melalui putaran U-turn pertama.
“Dia bilang susah truknya kalau berputar di U-turn kedua. Jadi dia melawan arah di kiri (U-turn pertama),” jelasnya.
Rokhmad menyebut, MM melanggar Pasal 287 ayat (1) dan ayat (3) tentang rambu-rambu larangan serta lawan arus.
Dia mengimbau, agar ke depan MM berputar di rambu lalu lintas yang sudah ditentukan.
“Ikuti saja ketentuan. Kan kalau melawan arus itu bisa membahayakan pengendara lain,” tandasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR