"Jika terlihat stuck dan berhenti, maka kendaraan di belakang berhenti dahulu agar tidak makin kacau kondisi di dalam YBJ-nya. Saat sudah lancar baru boleh bergerak kembali," kata Andry.
Jika melihat UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pasal yang mengatur penggunaan YBJ ini.
Berikut pasalnya:
1. Pasal 1 poin 18
Marka jalan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
2. Pasal 103 ayat 3
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ( YBJ) harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Penjelasannya: Marka kotak kuning adalah marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
3. Pasal 106 ayat 4 huruf b
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, marka jalan
4. Denda
Setiap orang yg mengemudikan ranmor yang melanggar marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR