GridOto.com - Baru-baru ini tersebar video yang menunjukkan pengemudi truk tronton masuk ke jalur yang berlawanan arah.
Hal tersebut terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangsel, Senin (30/8/2021).
Kejadian tersebut diabadikan dan diupload melalui akun TikTok @sugengprayogotuman.
Aksi sopir truk tronton dengan pelat nomor B 9199 WYW itu membuat panik.
Para pengendara memilih mengalah dan berpindah ke lajur kiri daripada dihantam truk tronton yang berjalan di lajur cepat.
Apa yang dilakukan sopir truk tronton tersebut jelas melanggar peraturan yang ada.
Bahkan ancaman dendanya bisa membuat kantong jebol sob.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu jalan, yang berbunyi:
Baca Juga: Truk Tronton Nekat Melaju Lawan Arus di Tangsel, Bikin Pengemudi dari Berlawanan Arah Deg-degan
Baca Juga: Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal
"Sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Selain itu, ada pasal lain yang masih relevan untuk menjerat pengendara tersebut.
Ancaman tersebut tertuang dalam pasal 311 ayat ( 1 ) berbunyi :
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama ( 1 ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."
Jika diakumulasikan, hampir dua kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo senilai Rp 2.013.810 tuh. Hehehee...
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Tiktok.com/@sugengprayogotuma |
KOMENTAR