"Sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Selain itu, ada pasal lain yang masih relevan untuk menjerat pengendara tersebut.
Ancaman tersebut tertuang dalam pasal 311 ayat ( 1 ) berbunyi :
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama ( 1 ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."
Jika diakumulasikan, hampir dua kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo senilai Rp 2.013.810 tuh. Hehehee...
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Tiktok.com/@sugengprayogotuma |
KOMENTAR