Baca Juga: Mitsubishi Oulander PHEV Dapat Promo Merdeka, Gratis Asuransi, Suku Cadang dan Paket Lainnya
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL atau biasa disebut sebagai tanggung jawab hukum pihak ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga, terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.
Kerugian yang dimaksud dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi tidak sebatas hanya pada kerusakan kendaraan saja, tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara tertanggung dengan pihak asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” kata Wayan.
Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif.
Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.
Sementara rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp 25 juta, berarti harga preminya adalah Rp 25 juta x 1 persen atau hanya sekitar Rp 250 ribu per tahun.
“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan," jelasnya.
Disampaikan pula olehnya, pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Cross Dapat Promo Merdeka, Potongan PPnBM 100, Kaca Film, Sampai Asuransi
Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.
"Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” tutup Wayan.
Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung.
Setelah itu, tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan tersebut.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR