Selanjutnya ada rambu lalu lintas berwarna hijau, yang artinya merupakan rambu pemberi informasi.
Biasanya rambu berlatar hijau bisa sobat temukan di ruas jalan kabupaten, provinsi, nasional atau jalan tol.
Pengemudi yang melintas punya pilihan untuk melintasi jalur yang ditunjukkan oleh rambu berwarna hijau atau tidak.
Berikutnya ada rambu lalu lintas berlatar cokelat, yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.
Misalnya sobat menemukan plang berlatar cokelat dengan tulisan 'Taman Safari Puncak'.
Arrinya, jelas bahwa jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Taman Safari Puncak.
Selain tiga warna tadi, ada tiga warna rambu lalu lintas lainnya yang juga perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh pengguna jalan.
Seperti rambu lalu lintas berwarna merah yang memiliki makna larangan.
Contohnya plang rambu lalu lintas dengan huruf 'S' yang dicoret garis merah yang artinya dilarang berhenti.
Lalu plang rambu lalu lintas dengan latar kuning yang punya makna peringatan.
Jadi kalau melihat plang rambu perwarna kuning, contohnya yang bergambar mobil menanjak, maka sobat perlu waspada di depan ada tanjakan.
Terakhir ada rambu lalu lintas berwarna jingga, yang digunakan untuk memberikan informasi berupa jalan rusak, perbaikan jalan dan lain-lain yang sifatnya sementara.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 |
KOMENTAR