GridOto.com - Sobat GridOto tentunya sering melihat rambu lalu lintas yang biasa terpampang tinggi atau ada di sisi-sisi jalan.
Menariknya, rambu lalu lintas khususnya rambu penunjuk lokasi, punya warna beragam, mulai dari hijau hingga jinga.
Lantas apa sih arti dari masing-masing warna rambu lalu lintas tersebut?
Berdasarkan Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas dibedakan dengan beberapa warna yang memiliki makna yang berbeda-beda.
Mulai dari rambu lalu lintas berlatar warna biru yang kerap ditemukan di jalan raya dan tol, artinya menunjukkan perintah.
Jadi pengemudi harus ada di lajur atau arah yang ditunjukkan pada rambu berwarna biru iti, agar bisa langsung menuju ke suatu lokasi.
Contohnya rambu berlatar biru dengan tulisan Sukabumi, yang bisa sobat temukan setelah melewati Gerbang Tol (GT) Gadog, Jawa Barat.
Maknanya, bahwa jalan yang ditunjuk akan langsung mengarah ke Sukabumi tanpa ada opsi jalur lain.
Baca Juga: Bedanya Bukan Sekadar Huruf, Ternyata Begini Penerapan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 |
KOMENTAR