Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Sampai Tanggal 9 Agustus, Bagaimana Dengan Dispensasi SIM?
Dengan program SIM SALABIM, proses perpanjangan SIM diklaim hanya butuh waktu 10 menit saja.
Sayangnya, program ini sementara waktu belum bisa dilakukan untuk seluruh jenis SIM.
“Program ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Agar pemohon perpanjangan SIM melengkapi persyaratan administrasi, lalu diberikan kepada petugas. Selanjutnya menunggu sebentar sekitar sepuluh menit sudah jadi,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tak menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses perpanjangan SIM.
“Masyarakat tidak usah percaya Calo, silahkan datang ke kantor Satpas Polres Malang yang berada di Singosari, temui petugasnya, tanyakan prosesnya agar tidak salah arah,” pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR