Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Mobil 'Arrow Gun' Lawan Arah dan Pakai Strobo di Jalan, Simak Nih Kendaraan yang Berhak Pakai Rotator Beserta Arti Warnanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Aksi nekat pengemudi mobil ber strobo yang nyalip di tikungan dari kanan dihujat netizen
Instagram.com/otomotifweekly
Aksi nekat pengemudi mobil ber strobo yang nyalip di tikungan dari kanan dihujat netizen

GridOto.com - Baru-baru ini viral sebuah mobil arogan atau yang kerap diplesetkan dengan nama arrow gun di jalan.

Selain mendahului dengan menggunakan jalur berlawanan arah, mobil tersebut juga menggunakan lampu stroboskopik atau strobo.

Padahal mobil itu merupakan kendaraan pribadi dan bukan kendaraan khusus yang berhak menggunakan lampu isyarat tersebut.

Aturan penggunaan lampu isyarat tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi lampu rotator
Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator

Dalam pasal 59 ayat 1 jelas disebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Warna yang dipakai pada rotator ada tiga macam yakni merah, biru, dan kuning.

Pada pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Jadi jika sobat GridOto menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan.

Baca Juga: Pakai Strobo dan Nyalip di Tikungan, Pengendara Arrow Gun Ini Dihujat Netizen

Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya

Maka dari itu sobat harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.

Lalu ada kendaraan yang menggunakan rotator warna kuning.

Masih dalam pasal yang sama di ayat 4 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Lalu siapa saja sih yang menggunakan lampu isyarat tersebut?

Pasal 59 ayat 5 Undang-undang no. 22 tahun 2009 menyebutkan:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sekarang sudah tahu kan sob siapa saja yang berhak menggunakan strobo di jalan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa