Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Mobil 'Arrow Gun' Lawan Arah dan Pakai Strobo di Jalan, Simak Nih Kendaraan yang Berhak Pakai Rotator Beserta Arti Warnanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Aksi nekat pengemudi mobil ber strobo yang nyalip di tikungan dari kanan dihujat netizen
Instagram.com/otomotifweekly
Aksi nekat pengemudi mobil ber strobo yang nyalip di tikungan dari kanan dihujat netizen

Maka dari itu sobat harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.

Lalu ada kendaraan yang menggunakan rotator warna kuning.

Masih dalam pasal yang sama di ayat 4 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Lalu siapa saja sih yang menggunakan lampu isyarat tersebut?

Pasal 59 ayat 5 Undang-undang no. 22 tahun 2009 menyebutkan:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sekarang sudah tahu kan sob siapa saja yang berhak menggunakan strobo di jalan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa