GridOto.com - Baru-baru ini viral sebuah mobil arogan atau yang kerap diplesetkan dengan nama arrow gun di jalan.
Selain mendahului dengan menggunakan jalur berlawanan arah, mobil tersebut juga menggunakan lampu stroboskopik atau strobo.
Padahal mobil itu merupakan kendaraan pribadi dan bukan kendaraan khusus yang berhak menggunakan lampu isyarat tersebut.
Aturan penggunaan lampu isyarat tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 59 ayat 1 jelas disebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Warna yang dipakai pada rotator ada tiga macam yakni merah, biru, dan kuning.
Pada pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Jadi jika sobat GridOto menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan.
Baca Juga: Pakai Strobo dan Nyalip di Tikungan, Pengendara Arrow Gun Ini Dihujat Netizen
Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR