GridOto.com - Para pencinta otomotif roda dua pasti tidak asing bila mendengar nama behel motor.
Yups, itu adalah part besi yang melekat di bodi belakang dan memiliki beberapa fungsi.
Iya ada fungsinya lho, jadi jangan dianggap remeh ya Sob.
Hal itu seperti disampaikan oleh Hari Satya Airlangga, mekanik yang juga tergabung di komunitas Honda CB100 Trucuk Klaten, Jawa Tengah.
"Kurang lebih ada tiga fungsi behel," buka Hari Satya Airlangga saat ditemui di base camp Honda CB100 Trucuk Klaten, Kamis (26/08).
Menurut Hari, salah satu fungsi behel adalah sebagai tumpuan beban pembonceng.
"Dengan begitu (tubuh) pembonceng bisa lebih stabil saat perjalanan karena ada tumpuannya," lanjut Hari.
Selain itu, behel juga bisa jadi pelindung stoplamp dari kontak langsung dengan pembonceng atau barang bawaan.
Dengan adanya behel, stoplamp bisa terlindung dari tekanan saat membawa barang bawaan yang berlebihan.
Baca Juga: Custom Behel Yamaha NMAX Anti Mainstream, Kece dan Bisa Jadi Inspirasi
Namun perlu dicatat, membawa barang bawaan menggunakan motor juga ada batasannya, jadi jangan asal-asalan juga ya,
Aturan tersebut tertulis dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Dalam Pasal 11 dijelaskan, barang yang dibawa tidak boleh melebihi panjang setang kemudi, tinggi tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk serta panjang tidak melebihi panjang motor.
"Behel juga berfungsi untuk membantu pemilik kendaraan dalam menggeser motor saat parkir," tambahnya.
Menurut Hari, behel sangat membantu pemilik kendaraan maupun pembonceng.
Oleh sebab itu ia selalu menyarankan rekan-rekannya di Honda CB100 Trucuk Klaten untuk memasang behel pada motornya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR