Namun perlu dicatat, membawa barang bawaan menggunakan motor juga ada batasannya, jadi jangan asal-asalan juga ya,
Aturan tersebut tertulis dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Dalam Pasal 11 dijelaskan, barang yang dibawa tidak boleh melebihi panjang setang kemudi, tinggi tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk serta panjang tidak melebihi panjang motor.
"Behel juga berfungsi untuk membantu pemilik kendaraan dalam menggeser motor saat parkir," tambahnya.
Menurut Hari, behel sangat membantu pemilik kendaraan maupun pembonceng.
Oleh sebab itu ia selalu menyarankan rekan-rekannya di Honda CB100 Trucuk Klaten untuk memasang behel pada motornya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR