Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tunggakan 5 Tahun Cukup Bayar Pajak Setahun Doang

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:25 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

GridOto.com - Kabar gembira nih untuk sobat pemilik kendaraan bermotor dengan kode BE atau Provinsi Lampung.

Pasalnya, mereka yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mendapatkan keringanan atau malah bebas denda.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 29 Maret 2021.

Pergub tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.

Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis,

"Pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak PKB yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda"

Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan seluruh tunggakan pajak lengkap dengan denda dan bunganya dihapuskan.

Jadi sobat hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun saja.

Baca Juga: Program Pemutihan Hadir di Lampung, Ini 15 Gerai Samsat yang Bisa Melayani

Baca Juga: Dimulai 1 Agustus 2021, Catat Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar

Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang hendak balik nama.

Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.

Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.

Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKBnya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.

Jadi sobat yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama karena biayanya mahal, sekaranglah kesempatannya sob.

Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Sebagai catatan, pemutihan ini berlaku dari 1 April - 30 September 2021.

Melansir Bapenda.lampungprov.go.id, Pemutihan akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh Lampung.

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti pemutihan ini, masyarakat bisa mendaftar melalui www.pemutihanlampung.com.

Pelayanan program ini dibatasi hanya 150 orang/kendaraan perhari yang dibagi dalam tiga sesi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Editor : Hendra
Sumber : Bapenda.lampungprov.go.id,Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021,pemutihanlampung.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Tambah Adem Mesin, Pilihan Radiator Aftermarket Honda Vario 150

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa