Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang hendak balik nama.
Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.
Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.
Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKBnya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.
Jadi sobat yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama karena biayanya mahal, sekaranglah kesempatannya sob.
Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.
Sebagai catatan, pemutihan ini berlaku dari 1 April - 30 September 2021.
Melansir Bapenda.lampungprov.go.id, Pemutihan akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh Lampung.
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti pemutihan ini, masyarakat bisa mendaftar melalui www.pemutihanlampung.com.
Pelayanan program ini dibatasi hanya 150 orang/kendaraan perhari yang dibagi dalam tiga sesi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Bapenda.lampungprov.go.id,Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021,pemutihanlampung.com |
KOMENTAR