GridOto.com - Kabar gembira nih untuk sobat pemilik kendaraan bermotor dengan kode BE atau Provinsi Lampung.
Pasalnya, mereka yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mendapatkan keringanan atau malah bebas denda.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 29 Maret 2021.
Pergub tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis,
"Pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak PKB yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda"
Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan seluruh tunggakan pajak lengkap dengan denda dan bunganya dihapuskan.
Jadi sobat hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun saja.
Baca Juga: Program Pemutihan Hadir di Lampung, Ini 15 Gerai Samsat yang Bisa Melayani
Baca Juga: Dimulai 1 Agustus 2021, Catat Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Bapenda.lampungprov.go.id,Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021,pemutihanlampung.com |
KOMENTAR