Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans yang Sedang Bawa Pasien, Begini Kata Sang Sopir

Dia Saputra - Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Aksi ambulans salip rombongan konvoi Presiden Joko Widodo
(instagram.com/info_samarinda_)
Aksi ambulans salip rombongan konvoi Presiden Joko Widodo

GridOto.com - Video yang memperlihatkan ambulans salip mobil Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Momen itu direkam oleh warga saat Jokowi melakukan kunjungan di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (24/08).

Hal tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan video akun media sosial Instagram @info_samarinda.

"Ambulans sanak (teman). Ambulans ya tetap ambulans," tulis @info_samarinda pada deskripsi video.

Dari keterangan yang tercantum, kejadian itu berlangsung di kawasan Jalan D.I Panjaitan.

"Rombongan Paspampres memberikan jalan ambulans yang melintas untuk mendahului mobil presiden," terang @info_samarinda.

Unggahan itu pun viral hingga ramai dibanjiri komentar warganet yang menyaksikannya.

Salah satu yang turut berkomentar di video itu adalah sopir ambulans yang diberi jalan oleh rombongan Jokowi.

Baca Juga: Sopir Ambulans dan L300 Pikap Baku Hantam di Tengah Jalan, Pakar Safety Ingatkan Pentingnya Memberi Ruang untuk Ambulans

"Saya driver ambulans tersebut. Saat itu membawa pasien Hemoglobin (Hb) 5,3," tulis @faisalyundha.

Sontak driver ambulans serta rombongan Paspampres pun mendapat banyak komentar positif dari masyarakat.

Kalau melihat aturannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Ambulans Enggak Dikasih Jalan, Sopir Mitsubishi L300 Pikap Baku Hantam, Yuk Ingat Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Video Viral Ambulans Salip Konvoi Presiden Jokowi di Samarinda, Mobil Presiden Mengalah Tuai Pujian

Editor : Hendra
Sumber : sumsel.tribunnews.com,instagram.com/info_samarinda_

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Ini Cara Yang Benar Pakai Rem Motor Saat Jalan Basah dan Licin

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa