4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Video Viral Ambulans Salip Konvoi Presiden Jokowi di Samarinda, Mobil Presiden Mengalah Tuai Pujian
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | sumsel.tribunnews.com,instagram.com/info_samarinda_ |
KOMENTAR