GridOto.com - Jeep Wrangler Rubicon terjun ke semak-semak setelah menyalip Toyota Avanza di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Banjar Delod Rurung.
Lebih tepatnya kejadian tersebut berlangsung di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali pada Selasa (24/8/2021).
Melansir Tribun-Bali.com, peristiwa ini berawal saat Jeep Wrangler Rubicon melaju di belakang Toyota Avanza.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jeep Rubicon tersebut mencoba untuk menyalip Toyota Avanza di depannya.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.
Alhasil, pengemudi Jeep Rubicon refleks dan berusaha menghindar ke arah kiri hingga menghantam Toyota Avanza di sampingnya.
Setelah mengenai Toyota Avanza, pengemudi Jeep Rubicon kehilangan kendali dan terjatuh ke semak-semak di tepi jalan.
Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian yang melibatkan kedua mobil tersebut.
Baca Juga: Ini Catatan Konsumsi BBM Jeep Wrangler Rubicon. Sejauh Apa Jarak Tempuhnya?
"Memang tidak ada korban jiwa. Tapi akibat kecelakaan tersebut, kerugian ditaksir hingga Rp 10 juta," ungkap Iptu I Nyoman Subagia, Kasi Humas Polres Tabanan dikutip dari Tribun-Bali.com.
Sobat GridOto tahu tidak, ternyata menyalip kendaraan tidak bisa asal karena ada peraturannya lho.
Peraturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 109, 110 dan 111.
Dalam pasal 109 ditegaskan, pengemudi yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati.
Selain itu, pengemudi juga harus memiliki jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
Apabila kendaraan yang berada di depannya sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur kanan, maka kendaraan di belakangnya dilarang menyalip.
Pada pasal 110 juga dijelaskan bagaimana tata cara menyalip yang benar saat berada di jalan dua arah tanpa pemisah.
Dijelaskan bahwa pengemudi yang hendak menyalip di jalan dua arah tanpa pemisah, wajib memberi ruang yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Baca Juga: Sebenarnya Seberapa Kencang Jeep Wrangler Rubicon yang Terkenal Macho?
Apabila ada rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka pengemudi wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Dalam pasal 111 dijelaskan, pengemudi juga dilarang mendahului kendaraan di depannya saat berada di jalan menanjak maupun menurun.
Apabila nekat menyalip saat jalan menurun, maka pengemudi wajib memberi kesempatan kendaraan yang sedang menanjak.
Sekarang sobat GridOto sudah tahu kan aturan menyalip sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 109, 110, dan 111.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Hukumonline.com,Tribun-Bali.com |
KOMENTAR