Apabila ada rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka pengemudi wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Dalam pasal 111 dijelaskan, pengemudi juga dilarang mendahului kendaraan di depannya saat berada di jalan menanjak maupun menurun.
Apabila nekat menyalip saat jalan menurun, maka pengemudi wajib memberi kesempatan kendaraan yang sedang menanjak.
Sekarang sobat GridOto sudah tahu kan aturan menyalip sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 109, 110, dan 111.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Hukumonline.com,Tribun-Bali.com |
KOMENTAR