GridOto.com - Pesidangan kasus penerimaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) sembako Covid-19 kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sudah ketok palu.
Mantan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat pada 2003-2011 tersebut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
Keputusan yang dibacakan Muhammad Damis menuai berbagai pro dan kontra lantaran lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK hanya mengajukan tuntutan 11 tahun penjara kepada politisi PDI Perjuangan itu.
Mengesampingkan intrik dan sepak terjang kasus politikus PDI Perjuangan itu, profil Muhammad Damis cukup menarik dibahas.
Mengambil keputusan yang dianggap berani di kasus besar dengan nilai miliaran rupiah, apakah kendaraan yang dimiliki Muhammad Damis semewah kasus yang dipegangnya?
Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Menteri Sosial, Simak Koleksi Mobil Tri Rismaharini
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Elhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR